Hutan Moratorium Juga Banyak Terbakar

Sebuah data terbaru yang dikeluarkan Centre for International Forestry Research (Cifor), Senin (8/7/2013) menunjukan kalau area lahan yang terbakar di Riau juga terdapat di hutan-hutan gambut yang dimoratorium.

Dalam sebuah aplikasi perangkat lunak terbaru bernama Alat Bantu Resiko Kebakaran Interaktif terlihat kalau dari 3 persen area yang dijadikan sampel, terlihat sebagian besar titik api terdapat di lokasi-lokasi yang dijadikan area moratorium hutan gambut.

“Aplikasi berbasis situs-web seperti ini berguna bagi pejabat pemerintah dan masyarakat sipil untuk memeriksa lokasi, bentuk dan luasan titik api, apakah kebakaran terjadi di wilayah moratorium, konsesi atau tutupan vegetasi sebelum-dan-sesudah-kebakaran—menjadi informasi krusial bagi investigasi lapangan,” ujar David Gaveau, ilmuwan program hutan dan lingkungan CIFOR.

Kebakaran telah mempengaruhi wilayah di bawah perlindungan moratorium pemerintah dan menghanguskan sebagian besar lahan gambut, meningkatkan risiko tingkat tinggi emisi gas rumah kaca, tambah Gaveau.

Dari analisa tersebut terlihat kalau daerah moratorium di bagian barat laut Pekan Baru dan utara Duri merupakan area yang terbanyak memiliki titik api. Padahal area tersebut hingga terakhir dimasukan sebagai area moratorium hutan primer dan lahan gambut, yang diperpanjang Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, awal pertengahan Mei 2013 silam.

Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga Selasa (9/7/2013) ini menyatakan terus melakukan penyidikan dan proses pulbaket atau pengumpulan barang bukti dan keterangan. Demikian diungkapkan Deputi V Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH, Sudariyono di Jakarta.

“PPNS-LH (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup – red) jalan terus untuk melakukan penyelidikan atau pulbaket,” urai Sudariyono.

Proses pulbaket tersebut merupakan standar yang harus dilakukan untuk melakukan pembuktian kejahatan lingkungan hidup. Pulbaket adalah pengumpulan-pengumpulan bahan-bahan dan keterangan-keterangan dengan berbagai upaya yang sah dan bertanggung jawab.

Pulbaket itu sendiri dilakukan dalam rangka mengumpulkan fakta, barang bukti dan alat bukti yang relevan dengan dugaan terjadinya tindak pidana perusakan lingkungan hidup.

Pulbaket merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KLH terhadap pelaku pembakaran hutan. Penyelidikan berbeda dengan Pulbaket, karena penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Upaya penyelidikan tersebut termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 1 butir 5.

Menurut penjelasan Sudariyono, apabila upaya penyelidikan dan pulbaket sudah dilakukan, maka baru pihak KLH bisa menentukan langkah penuntutan terhadap pelaku pembakar hutan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

Anda sedang berkomentar menggunakan akun WordPress.com. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

Anda sedang berkomentar menggunakan akun Facebook. Logout /  Ubah )

Menghubungkan ke %s